Pengalaman kena tipu belanja online jutaan rupiah
Kita semua tahu Internet memberikan banyak manfaat bagi penggunanya. Bukan cuma untuk mencari informasi tapi juga untuk komunikasi, membangun bisnis, investasi, pembayaran, dan menggunakan barang/jasa yang diiklankan secara daring (online). Semakin canggih teknologi, kita semakin dimudahkan dalam berbagai urusan khususnya berbelanja. Kalau dulu mau belanja harus ke pasar/toko sekarang cukup dari rumah, usap-usapkan jempol di layar smartphone maka kita sudah bisa membeli apapun yang kita mau dan mampu.
Menurut data dari iPrice, salah satu e-commerce di Indonesia mencapai omset sampai 4 triliun rupiah pada tahun 2017 lalu. Saya bisa dengan bangga bilang kalau saya menjadi salah satu orang yang ikut andil dalam pencapaian tersebut. Saya adalah salah satu konsumen yang sangat suka belanja online.
Sekarang hampir semua brand dan perusahaan mempunyai situs dan akun media sosial untuk memasarkan produknya. Karena memang belanja secara online memberikan beberapa keuntungan dibandingkan belanja langsung ke pasar/toko. Misalnya, kita tidak perlu keluar rumah dan terjebak kemacetan. Kita tidak perlu mengeluarkan biaya parkir atau biaya cuci mata yang sebenarnya tidak perlu. Kita tidak perlu capek berkeliling toko melihat satu persatu barang dan membandingkan harganya.
Kemudahan tersebut lah yang membuat saya lebih menyukai belanja online ketimbang belanja langsung di pasar. Apalagi saya orangnya nggak pandai dalam hal tawar - menawar. Jadi kalau di internet, saya bisa mencari produk dengan harga yang murah tanpa harus adu urat dengan penjualnya.
Namun jual beli di dunia mayapun mengandung resiko. Salah satunya adalah tertipu penjual abal-abal. Saya pernah menjadi korban penipuan belanja online senilai jutaan rupiah. Ceritanya waktu itu saya mendambakan kamera mirrorless. Ketika saya punya uang yang cukup untuk membeli kamera baru, saya malah terjebak nafsu untuk membeli kamera bekas dengan harga yang lebih murah.
Saya menemukan iklan di internet yang menjual kamera dengan tipe yang saya inginkan dan harganya murah. Saya sempat memintanya mengirimkan foto kamera tersebut dari berbagai sisi, meminta foto kartu identitas dan akun Instagram pribadinya. Dia pun mengirimkannya ke saya sehingga saya percaya.
Kesalahan saya adalah tidak memeriksa kredibilitas penjual dari testimoni pembeli di toko onlinenya, dan tidak transaksi menggunakan rekening bersama. Alhasil ketika saya sudah transfer, kontak saya diblokir oleh si penjual. Tentu saja barang tidak dikirimkan.
Saat itu rasanya saya ingin bernyanyi lagu BCL-Kecewa. Saya marah sama penjual tapi juga menyalahkan diri sendiri yang tidak teliti. Bayangkan ketika barang impian saya sebentar lagi akan saya miliki, tapi kenyataannya saya malah tertipu. Bagaikan luka tapi nggak berdarah, rasa sakitnya melebihi ditinggal gebetan nikah.
Saya sempat mengadukan kasus penipuan itu ke bagian Cyber Crime Polres disini. Polisinya bilang untuk penyidikan butuh data dari Bank. Saya dan suami ditemani Polisinya ke Bank. Tapi orang Bank sendiri punya aturan untuk tidak membocorkan data nasabah.
Polisinya jadi nggak bisa bantu banyak karena nggak dapat datanya. Jadi saya cuma disuruh masukin surat pengaduan aja. Tapi sampai sekarang kasus itu nggak ada kelanjutan lagi. Uang segitu banyak bagi saya, tapi kalau mau ngotot untuk difollow up terus-terusan malah menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
Akhirnya kasus ditutup dengan keikhlasan.
Namun kejadian itu menjadi pelajaran berharga untuk saya agar menjadi konsumen cerdas di era digital ini. Dengan canggihnya teknologi, kita nggak bisa menghindari bahwa ada banyak oknum yang memanfaatkannya untuk kejahatan. Tapi kita bisa melakukan berbagai cara untuk mencegah agar terhindar dari kejahatan jual beli daring (online).
Namun kejadian itu menjadi pelajaran berharga untuk saya agar menjadi konsumen cerdas di era digital ini. Dengan canggihnya teknologi, kita nggak bisa menghindari bahwa ada banyak oknum yang memanfaatkannya untuk kejahatan. Tapi kita bisa melakukan berbagai cara untuk mencegah agar terhindar dari kejahatan jual beli daring (online).
Berikut kiat-kiat agar teman-teman semua bisa menjadi konsumen yang cerdas :
💛 Transaksilah Menggunakan Rekening Bersama
💛 Transaksilah Menggunakan Rekening Bersama
Mau penjualnya bilang butuh uang cepat kek, mau bilang dia lagi sekarat dan butuh berobat kek, mau dia bilang kalau nggak cepat bayar, barangnya dijual ke orang lain kek, cuekin aja. Kita yang harus ngotot minta transaksi lewat pihak ketiga (rekening bersama). Kalau dia nggak mau ya sudah, penjual online bukan cuma satu saja, kan.
Dengan menggunakan rekening bersama, transaksi menjadi lebih aman karena uang yang kita kirimkan baru akan ditransfer ke penjual jika barangnya sudah kita terima dan periksa dengan baik. Sebaliknya jika barang yang dikirimkan cacat atau tidak sesuai maka kita bisa meminta kembali uang tersebut kepada pihak ketiga, tentunya dengan bukti-bukti yang mendukung.
💛Telitilah Sebelum Membeli
Apalagi untuk produk makanan dan kecantikan, jangan asal beli saja. Karena apa yang masuk ke dalam tubuh kita tentu akan memicu reaksi yang bisa berdampak jangka pendek maupun jangka panjang. Sebelum membeli kita harus teliti apakah produk sudah ada izin edar? nomor BPOM? mengandung komposisi yang halal dan haram (khusus muslim)? apakah ada ahli medis yang mengawasi pembuatan produk tersebut?
Jangan sampai keinginan kita untuk tampil cantik dan sehat malah berdampak buruk pada kesehatan kita.
💛Jangan Mudah Terlena Harga Murah
Dengan menggunakan rekening bersama, transaksi menjadi lebih aman karena uang yang kita kirimkan baru akan ditransfer ke penjual jika barangnya sudah kita terima dan periksa dengan baik. Sebaliknya jika barang yang dikirimkan cacat atau tidak sesuai maka kita bisa meminta kembali uang tersebut kepada pihak ketiga, tentunya dengan bukti-bukti yang mendukung.
💛Telitilah Sebelum Membeli
Apalagi untuk produk makanan dan kecantikan, jangan asal beli saja. Karena apa yang masuk ke dalam tubuh kita tentu akan memicu reaksi yang bisa berdampak jangka pendek maupun jangka panjang. Sebelum membeli kita harus teliti apakah produk sudah ada izin edar? nomor BPOM? mengandung komposisi yang halal dan haram (khusus muslim)? apakah ada ahli medis yang mengawasi pembuatan produk tersebut?
Jangan sampai keinginan kita untuk tampil cantik dan sehat malah berdampak buruk pada kesehatan kita.
💛Jangan Mudah Terlena Harga Murah
Khususnya untuk barang-barang eletronik, meskipun bekas biasanya dijual 70-80% dari harga baru. Kalau sampai setengah harga patut curiga. Apalagi jualnya banting harga banget tapi ngakunya barang baru, itu sih kelihatan jelas ingin menipu.
💛Lihat Testimoni kepuasan pembeli
💛Lihat Testimoni kepuasan pembeli
Lebih bagus lagi belanja online di toko yang sudah banyak testimoninya. Tapi kalau bisa bukan testimoni yang penjualnya upload, melainkan yang dikirimkan dari pembelinya langsung. Soalnya banyak juga toko online yang upload testimoni sendiri tapi kolom komentarnya malah dimatikan. Itu justru Mencurigakan.
💛Beli di Toko Online yang Kita Kenali Pemiliknya
💛Beli di Toko Online yang Kita Kenali Pemiliknya
Kalau kita kenal penjualnya setidaknya kalau ada masalah kita bisa minta pertanggungjawabannya dengan menghubungi kontak pribadi atau datang ke rumahnya. Tapi jangan sampai saja ternyata kita berteman dengan orang yang memang menipu temannya sendiri.
💛Lakukan Riset Kecil-kecilan
Jangan senang dulu saat menemukan iklan handphone dengan teknologi terbaru tapi harganya sangat murah. Kita harus periksa di situs resmi brand handphone tersebut untuk membandingkan harganya. Selain itu jangan malas untuk browsing spesifikasi barang yang ingin kita beli dan membaca review di blog-blog orang lain. Sehingga kita bisa menilai apakah penjual jujur atau tidak.
💛Beli Produk yang Lulus Uji SNI
Sebagai konsumen kita wajib mencintai produk lokal . Pilihlah produk yang sudah lulus uji Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan begitu kita menjadi lebih tenang karena memang produknya sudah layak untuk dipakai konsumen.
💛Pelajari Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Tahu nggak sih kalau ada undang-undang khusus yang mengatur perlindungan konsumen, yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 1999. Di dalam Undang-Undang tersebut dalam pasal 4 dan 5 tercakup hak dan kewajiban konsumen sebagai berikut :
💛Berani berbicara dan melaporkan jika tertipu
Saya akui salah satu kesalahan saya dulu adalah terlambat melaporkan kasus penipuan yang menimpa saya ke pihak bank dan kepolisian. Saya baru melaporkannya sebulan setelah kejadian, padahal kalau lebih cepat tentu akan lebih mudah pihak yang berwenang melacak keberadaannya.
Sekalipun penipu itu tidak tertangkap setidaknya nomor rekeningnya sudah diblokir pihak bank. Apalagi kalau kita mau berbagi pengalaman dengan orang lain (seperti di blog atau vlog) bisa membantu banyak orang agar terhindar dari kejadian yan gsama.
Semoga kiat-kiat di atas dapat bermanfaat bagi teman-teman semua sebagai konsumen. Kenapa sih saya merasa penting untuk berbagi pengalaman saya? karena memang saya bukan satu-satunya korban penipuan jual beli online. Silahkan browsing di Google, banyak banget orang yang mengalami kejadian yang sama. Karena kalau transaksi di dunia maya kita nggak bertemu langsung dengan penjualnya. Sehingga kalau ada sesuatu yang salah, kita nggak bisa langsung mendatangi orangnya apalagi kalau jaraknya ribuan Kilometer.
💛Lakukan Riset Kecil-kecilan
Jangan senang dulu saat menemukan iklan handphone dengan teknologi terbaru tapi harganya sangat murah. Kita harus periksa di situs resmi brand handphone tersebut untuk membandingkan harganya. Selain itu jangan malas untuk browsing spesifikasi barang yang ingin kita beli dan membaca review di blog-blog orang lain. Sehingga kita bisa menilai apakah penjual jujur atau tidak.
💛Beli Produk yang Lulus Uji SNI
Sebagai konsumen kita wajib mencintai produk lokal . Pilihlah produk yang sudah lulus uji Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan begitu kita menjadi lebih tenang karena memang produknya sudah layak untuk dipakai konsumen.
💛Pelajari Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Tahu nggak sih kalau ada undang-undang khusus yang mengatur perlindungan konsumen, yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 1999. Di dalam Undang-Undang tersebut dalam pasal 4 dan 5 tercakup hak dan kewajiban konsumen sebagai berikut :
💛Berani berbicara dan melaporkan jika tertipu
Saya akui salah satu kesalahan saya dulu adalah terlambat melaporkan kasus penipuan yang menimpa saya ke pihak bank dan kepolisian. Saya baru melaporkannya sebulan setelah kejadian, padahal kalau lebih cepat tentu akan lebih mudah pihak yang berwenang melacak keberadaannya.
Sekalipun penipu itu tidak tertangkap setidaknya nomor rekeningnya sudah diblokir pihak bank. Apalagi kalau kita mau berbagi pengalaman dengan orang lain (seperti di blog atau vlog) bisa membantu banyak orang agar terhindar dari kejadian yan gsama.
Semoga kiat-kiat di atas dapat bermanfaat bagi teman-teman semua sebagai konsumen. Kenapa sih saya merasa penting untuk berbagi pengalaman saya? karena memang saya bukan satu-satunya korban penipuan jual beli online. Silahkan browsing di Google, banyak banget orang yang mengalami kejadian yang sama. Karena kalau transaksi di dunia maya kita nggak bertemu langsung dengan penjualnya. Sehingga kalau ada sesuatu yang salah, kita nggak bisa langsung mendatangi orangnya apalagi kalau jaraknya ribuan Kilometer.
Nah, kalau teman-teman semua punya pengalaman menarik selama menjadi konsumen, ceritakan di kolom komentar ya.
Get notifications from this blog
Yahhh bener-bener pentint banget jadi konsumen cerdas di zaman sekarang mbak, terlebih kan penipuan semakin marak, dianya cerdik, pembeli harus bisa lebih cerdik, agar bisa nangkap dengan cepat. Gudlak kak...
ReplyDeletebetul sekali, apalagi saya pernah jadi korban. Jadi belajar banyak untuk kedepannya.
DeleteAku kemarin juga rada ketipu pas beli tongsis. Harusnya merk yunteng eh yang dikirim yuntenc. Sayang sadarnya belakangan jadi nggak bisa komplain deh. Padahal di testimoninya lumayan bagus. Entah kesalahan penjual atau bagaimana
ReplyDeleteApa sfesikasinya beda juga mas? Mungkin salah kirim aja karena mirip merknya.
DeleteAku jd korban penipuan online kayaknya taun 2009awal dan blm rame2nya ada olshop kayak bukalapak,lazada dll. Liat iklan di FB waktu itu,pembelian pertama dikirim,nah pembelian kedua ini yg ga dikirim,padahal cuma sandal dan untungnya nominalnya ga sampe 100rb sptnya. Jengkel juga, dikirimi pesen ga direspon. Alamak ditipu deh
ReplyDeleteBerarti ada juga ya modus seerti itu. Mengambil kepercayaan pelanggan pertama. Ckck itulah kenapa sebagai konsumen kit harus benar benar waspada
DeleteSaya masih konservatif dengan pembelian online biarpun harga jauh lebih murah.
ReplyDeletesaya lebih rela beli saja di toko yang berdekatan..
lebih puas dan lebih yakin
iya mas nggak apa-apa, belanja langsung pun kita sebagai konsumen wajib teliti sebelum membeli :D enaknya kalau belanja langsung bisa langsung complain jika ada spesifikasi produk yang tidak sesuai.
DeleteSaya masih suka terlena dengan harga murah nih, pas barangnya sampai baru deh sadar kalau belum sesuai dengan harapan
ReplyDeletesama, makanya pernah jadi korban huhu. Tapi jadi pelajaran agar berhati-hati kedepannya.
DeleteSaya alhamdulillah blm pernah kena tipu pas belanja online sih mba. Tp ibu saya pernah. Gara2 tergiur harga murah terus pesan tas via FB, setelah ditransfer FB ibu saya diblock. Harganya mungkin seberapa, tapi sebel gara2 kena tipunya itu loh.. Kalau sy, sebelum belanja online memang selalu ngecek testimoni pembeli sebelumnya, krn rasanya itu yang enggak mungkin bohong ya, hehe
ReplyDeletePada awal-awal munculnya online shop masih banak terjadi penipuan.
ReplyDeleteSebenarnya itu bukan menipu menurut saya, hanya saja sistem keamanan dan seleksi pemilik lapak belum diseleksi ketat.
Sekarang, semakin hari semakin membaik dan terjamin. Hehe
Sampai sekarang saya kok lebih suka dateng ke toko fisik ya mbak, khawatir aja kalau nggak sesuai. Baru 2x belanja ke olshop, itu juga krn rekomen temen. Thanks for sharing ya mbak
ReplyDeleteTernyata belanja online tetap Harus ikut kaedah Dan aturan jg ya. Supaya nggak mengecewakan, nggak tertipu para online seller bodong. Dan supaya puas dgn manfaat belanja online yh sebenarnya
ReplyDeleteMakin banyak situs belanja online dan keluhan konsumen jadi pengaduan juga bisa online. Hukum harus mengikuti jaman :)
ReplyDeleteKonsumen harus makin sadar ya akan hak dan kewajibannya biar gak gampang ketipu
ReplyDeletewah terima kasih share pengalamannya mba. Kalau saya sendiri kebetulan belum pernah tertipu kalau belanja online. tapi karena saya juga parnoan sih, jadi kalo belanja online belinya yg gak mahal-mahal juga kayak buku, boneka, pernak pernik, kaos. Jadi kalo ketipu ga rugi-rugi amat. tapi kalo kamera mah.. hemm... mayan juga, saya masih prefer beli langsung ke toko.
ReplyDeleteBerani bicara, setuju. Jika tertipu, buar artikel dan sebutkan laman ataus situs penjual online tersebut.
ReplyDeleteSaya belanja online biasanya ke marketplace besar, atau belanja di toko online teman sendiri.
saya selalu dibiasakan menggunakan rekber biar tidak beli kucing dalam karung
ReplyDeleteKalau aku, membiasakan diri untuk beli di ecommerse yang sudah terpercaya dengan sistem rekber. jadi kalau terjadi apa-apa insya allah aman. hehe
ReplyDeletePernah ketipu juga, untung nilainya nggak besar.
ReplyDeleteTapi walau nilainya nggak besar, kalau yang ketipu banyak, akhirnya jadi kaya juga tuh penipu.
Sejak saat itu saya nggak pernah lagi belanja online di perorangan, lebih suka di marketplace
Iya bener banget mba kalau harus teliti sebelumm membeli ya mbaa
ReplyDeletewehh.. ngeri juga statistik transaksi belanja online.. dari tahun ke tahun meningkat sangat signifikan..
ReplyDeletememang harus hati2 ya, cuma aku masih suka yg konvensional
ReplyDeleteItu taun brp mba? Di website terpercaya apa di grup/medsos? Wah aku sih blm berani kalo belanja elektronik klo olshop. Tp emng bener yg lebih aman itu pake rekening bersama... ya. Tks sharingnya.. bermanfaat sekali 😊
ReplyDeleteAku pernah 1 kali kena tipu belanja online via aplikasi Line. Saat itu aku beli celana panjang.
ReplyDeleteSetelah itu aku kapok.
Kalo belanja online selanjutnya melalui situs terpercaya.
Kena Tipu Online belum pernah sih ya. tapi kalo barang ndak sesuai harapan atau ndak bisa digunakan, ya beberapa kali, pernah juga. Cuma memang biar kecewanya ndak berat, transaksi online saya batasi nilainya. kalo lebih dari itu, mending cari offline saja alias COD
ReplyDeleteSy lg ketipu nih belnja mukena stlh uang sy tf no wa sy lgs diblokir trs ig nya tiba2 hilang.. 2hr kemudian ig nya muncul lg tp dg nama yg beda cm no tlp pemesanannya sama.. sy br tersadar kl sy ketipu...
ReplyDeleteIni pertama x saya ketipu blanja ol prapot rmh tgg senilai 420rb.nama rek penipu AYU ANTIKA SARI bank BTPN Setelah ditransfr trs minta no resi pengiriman eh no saya diblok.ga lagi2 blanja disitus yg ga jelas.
ReplyDelete